1

109,9 Kilogram Sabu Ada yang Diseludupkan Pakai Peti Buah

Kabar6-Polisi gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu mencapai 109,9 kilogram. Modus penyeludupan sabu disamarkan dengan tumpukan peti buah-buahan jeruk dan alpukat yang dikirim lewat jalur darat.

“Peti buah ini dia kamuflase menjual buah dengan menggunakan modus ini,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mukti Juharsa dikutip Kamis (16/2/2023).

Lima orang yang berperan sebagai kurir telah ketangkap serta ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial RS; H alias A, HL, SS dan BP. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Tiga tersangka berinisial RS, H, Hal berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 40,7 kilogram.

Sedangkan untuk SS dan BP 69,2 kilogram dimana pengembangannya oleh Polres Tangsel ini dilakukan penangkapannya tepatnya di Jalan Lintas Sumatra, Kabupaten Labuan Batu, Sumatra utara.

**Baca Juga: Monumen Relawan Covid-19 Kabupaten Tangerang Mulai Dibangun

“Total barang bukti yang disita sebanyak 109,9 kilogram sabu-sabu senilai Rp 164,9 miliar,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kelima pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

“Kelima pelaku ini adalah pengedar, maka yang dipersangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Trunoyudo.(yud)