oleh

Keluarga Korban Tanjakan Emen Gugat PO Bus ke PN Bogor

image_pdfimage_print

Kabar6-Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) Tanjakan Emen yang berdomisili di Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menempuh jalur hukum. Upaya gugatan perdata segera ditempuh lewat jalur Pengadilan Negeri Bogor.

Tuntutan dipicu atas kekesalan keluarga korban atau ahli waris terhadap Perusahaan Otobus (PO) Premium Passion. PT Ikin Mandiri Utama Mandiri selaku operator bus dianggap lalai hingga 26 orang penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

“Kendaraan tidak layak jalan kenapa dioperasikan. Kan gak sesuai SOP,” kata Ketua FSKK, Aang Junaedi, Jum’at (14/9/2018).

“Untuk tuntutan perdata keluarga korban atau ahli waris, itu segera kita akan layangkan ke pengadilan Bogor,” jelasnya.

Selain itu, pihak PO dianggap tidak memberikan simpati sama sekali kepada pihak korban dan keluarga korban tanjakan Emen paska kecelakaan maut tersebut.

“Pihak PO bus minta maaf saja tidak apa lagi pertanggung jawaban,” ujar Aang.

PO Premium Passion juga dinilai lepas tangan kepada korban dan keluarga korban yang mengalami trauma berkepanjangan.**Baca juga: Keluarga Korban Tanjakan Emen Tagih Janji Pemkot Tangsel.

“Mereka sejak awal sudah tidak bertanggung jawab,” ujar Aang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email