oleh

107 Operator Parkir Off Street di Tangsel Terancam Denda

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melansir hanya ada 95 operator parkir dalam gedung (off street) diwilayah itu yang mengantongi perizinan.

Sementara, status usaha sebanyak 107 operator parkir lainnya masih abu-abu alias bodong. “Dari 202 operator yang beroperasi, cuma 95 operator yang legal,” ujar Kepala Dinas DPPKAD Tangsel, Uus Kusnadi, Selasa (22/1/2013).

Keberadaan 107 operator parkir off street tersebut, kata Uus, jelas sangat merugikan pemerintah daerah. Sebab, setiap hari operator memperoleh pemasukan retribusi parkir, namun tidak menyetorkan kewajibannya ke pemerintah.

“Artinya, keberadaan dan aktivitas operator parkir ilegal itu akan menghambat pembangunan di Tangsel. Kami dukung langkah penertiban tersebut,” jelasnya.

Menurut Uus, penertiban terhadap 107 operator parkir off street yang dilakukan petugas gabungan yakni, Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel akan terus dilaksanakan.

Ditanyai berapa jumlah kerugian daerah akibat ulah ke 107 operator parkir off street ilegal tersebut, Uus menyatakan tidak bisa mengkalkulasikannya.

Pasalnya, sampai saat ini pihak DPPKAD hanya mengenakan 24 persen dari omzet operator yang mengelola parkir sebagai pajak daerah.

“Yang jelas, jika nanti parkir ilegal itu mengurus izinnya, mereka akan kami kenakan denda pajak, sesuai kurun waktu parkiran itu beroperasi. Pemerintah sangat berharap ketaatan pengelola parkir akan kewajiban pajaknya,” Ujar Uus lagi.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tangsel Sukanta mengatakan, secara bertahap pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap 107 parkir off street yang tidak berizin di Tangsel.

“Saat ini sudah 12 yang kami segel dan kami nyatakan tidak boleh memungut parkir kepada pelanggan. Peyegalan akan terus kami lakukan sampai 107 parkiran itu mengurus izinnya,” kata Sukanta, kemarin.

Menurut Sukanta, pemberangusan yang dilakukannya sudah sesuai dengan amanat aturan daerah soal perkir yang terus ditegakkan Pemkot Tangsel.

Terlebih, banyak parkir ilegal yang diindikasikan memungut parkiran tidak sesuai dengan aturan pajak yang sudah ditetapkan peraturan daerah.

“Yang sudah kami segel juga terus kami awasi. Bahkan, beberapa diantaranya ada yang masih badel setelah disegel kami sita alat-alat operator parkirnya,” tegas Sukanta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email