oleh

104 Peraturan Daerah provinsi Banten Dievaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 104 Peraturan Daerah (Perda) Provins Banten dievaluasi agar bisa direview nantinya dalam menunjang percepatan investasi di Provinsi Banten agar terus masuk dan dipermudah.

Sekertaris Daerah (Sekda), Provinsi Banten, Al Muktabar mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan upaya oengelompokan mana-mana saja Perda Provinsi Banten yang akan diakselerasikan, sebelum nantinya untuk direview ulang.

Menurut Al, setelah melalui tahapan pengelompokan tadi, Perda-perda yang dianggap layak untuk direview tadi, nantinya akan sinkronkan kembali dengan peraturan dannundang-undang (UU) diatasnya yang lebih tinggi lagi agar bisa akselerasikan, sebelum nantinya diubah atau dicabut.

“Atas tahapan tadi, setelah di group, lalu kita akselerasikan dengan aturan mana-mana yang memerintahkannya,” kata Al, kepada wartawan, kemarin.

Saat pengintegrasian Perda Banten dengan peraturan di atasnya tadi, dirinya mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada Perda yang mesti dicabut, lantaran tidak memiliki payung tertinggi diatasnya karena dicabut, sebagaimana intruksi Presiden Jokowidodo, akan ada sejumlah UU yang akan diintegrasikan kedepan nantinya menjadi satu peraturan tersendiri karena dianggap sama, jumlahnya mencapi 75 UU untuk diintegrasikan menjadi satu UU tersendiri.

“Nah, nanti akan menyesuaikan itu,” katanya.

Pihaknya mengaku, saat ini Pemrpov Banten sudah mulai bersiap-siap untuk segera melakukan review terhadap Perda-Perda Provinsi Banten agar bisa lebih sisinkronkan lagi dengan peraturan-peraturan diatasnya. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung upaya percepatan investasi di Provinsi Banten agar semakin mudah.

“Kita sudah siap-siap sekarang dalam rangka mengikuti pergerakan nasional, pada omnibus low itu, untuk kita bisa mengikuti jejak-jejaknya, metodenya seperti apa,” katanya.

**Baca juga: Warga Banten Bingung Perhitungan Kenaikan Pajak Kendaran, Sekda Akan Lakukan Evaluasi.

Saat disinggung apakah ada Perda yang saling bersinggungan satu dengan lainnya, sambung Al, jika mengikuti rumpun peraturan diatasnya, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.

“Inherensi, kurang inherensi. Kalau bertentangan mah sepertinya tidak, tapi masih harus terua kita akselerasikan,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email