oleh

103 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan Kenaikan UMK 2015

image_pdfimage_print

Kabar6-Kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten tahun 2015 yang telah ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno, tak urung memicu kegalauan bagi kalangan pengusaha.

Faktanya, kini pelaku usaha ramai-ramai mengajukan penangguhan kenaikan UMK. Permohonan pelaku usaha itu mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 231, tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2003.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu bergerak di berbagai bidang.

Seperti dibidang usaha alas kaki, garmen, pakaian jadi, elektronik, komponen alas kaki, pemintalan, tektil, plastik, percetakan, dan lain sebagainya. **Baca juga: Safari Pembangunan, Airin Lugas Jawab Keluhan Warga.

“Se Banten, totalnya ada seratus 103 perusahaan yang menginginkan penangguhan kenaikan UMK. Ratusan perusahaan itu mempekerjakan sebanyak 47.383 karyawan, dimana 38.937 karyawan sudah sepakat kenaikan UMK ditunda,” ujar Hudaya Selasa (23/12/2014).(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email