oleh

10 TPS Gelar PSU Di Banten, Ini Penyebabnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 10 TPS berpotensi PSU di Provinai Banten. Data tersebut diperkirakan terus bertambah, seiring masih terus dilakukannya kajian pelanggaran oleh Bawaslu Banten.

“Ini kan data terus berubah, sementara sih 10 sampai 12 TPS. Kemungkinan masih akan terus bertambah, karena masih ada yang di kaji,” kata Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, melalui sambungan selulernya, Sabtu (20/04/2019).

Persoalan PSU beragam, seperti di TPS 5, Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang, karena ada tiga pemilih diluar DPT yang menggunakan hak pilihnya tanpa memiliki form A5.

Lalu di TPS 24, Kelurahan Ciloang, Kota Serang, KPPS mencoblos sisa surat suara untuk tiga pemilih atau 15 lembar surat suara semua tingkatan.

Sedangkan PSU di TPS 1, Kampung Kepuh, Desa Bunar, Kecanatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya tanpa form A5.

Terahir PSU di TPS 8 Desa Kemuning, Kecanatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, karena kotak suara dibuka sebelum proses Pemungutan suara tanpa diketahui PTPS dan saksi.

“(Pelaksanaan PSU) Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Yang sudah kami (dapat) konfirmasi resmi dari KPU itu dua (daerah akan PSU),” jelasnya.**Baca juga: PPK Solear Gelar Rekapitulasi Hasil Pemilu 2019.

Berikut daftar enam TPS lainnya yang berpotensi menggelar PSU :

1) TPS 13, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Pengguna surat suara melebihi DPT.

2) TPS 9, Desa Bojong Sae, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Petugas KPPS membuka kotak suara DPRD Kabupaten tidak Disaksikan PPTPS dan saksi.

3) TPS 4, Desa Sindang Wangi, Kecanatan Muncang, Kabupaten Lebak. Ditemukan pemilih dari luar daerah yang menggunakan e-KTP tanpa form A5.

4) TPS 23, Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Karena ada pemilih luar daerah yang menggunakan e-KTP tanpa form A5.

5) TPS 49, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Adanya 14 pemilih luar daerah yang menggunakan e-KTP tanpa form A5.

6) TPS 71 Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel. Ada dua pemilih menggunakan e-KTP tanpa disertau form A5.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email