oleh

10 Tahun Berlalu, Kasus Dugaan Malpraktik RS Omni Disidangkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini Rabu 29/8/2018, menggelar sidang lanjutan dugaan malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera terhadap Jared Cristophel dan Jayden Cristophel.

Persidangan ini digelar setelah ibu bocah kembar itu Juliana Dharmadi melayangkan gugatan perdata RS Omni ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah 10 tahun berlalu.

“Ini adalah perjuangan saya dalam menuntut keadilan buat dua buah hati saya,” ujar Juliana saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang usai sidang.

Juliana mengakui butuh perjuangan dan pengorbanan yang besar dalam menyeret kasus yang dugaan malpraktek rumah sakit Omni yang telah menyebabkan kedua anaknya buta permanen itu. “10 tahun, saya mencurahkan tenaga, waktu dan materi untuk anak saya ini,” katanya.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Gatot Sarwadi sudah memasuki tahap kesimpulan dan dihadiri dari pihak penggugat dan tergugat.

Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni, yaitu Jared dan Jayden, lahir dalam keadaan premature pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan berat 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram.

Alasan itu membuat dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke dalam incubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.

Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan dr Fredy Limawal, dokter spesialis anak yang menangani anaknya, ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain.

Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.**Baca juga: Asian Games, Puluhan Bangli di Kabupaten Tangerang Dibongkar.

Juliana ternyata tidak menyerah, setelah 10 tahun berjuang, ia kembali membuka babak baru kasus yang membutakan mata anak kembarnya ini.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email