oleh

10 Pasangan Mesum Terjaring Razia di Red Doorz Citra Raya Dibebaskan

image_pdfimage_print

Kabar6-Satpol PP Kabupaten Tangerang melepas sepuluh pasangan mesum yang terjaring razia di hotel Red Doorz Citra Raya, Panongan pada Rabu malam 22 April 2020.

Sebelum dibebaskan, sepuluh pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sempat digiring ke markas komando Satpol PP di kawasan Tigaraksa tersebut, telah diberi peringatan dan pembinaan.

“Dari semalam sudah dilepas, tapi sebelumnya sudah kami beri peringatan dan pembinaan tentang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di masa pendemi covid-19 ini,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

Menurut Bambang, saat ini pihaknya belum bisa menerapkan sanksi sesuai pertauran perundang- undangan kepada para pelanggar PSBB, karena masih dalam tahap sosialisasi.

Meski demikian, jajarannya akan terus gencar melakukan patroli ke seluruh wilayah hukum Kabupaten Tangerang, guna menertibkan tempat- tempat berkumpulnya warga.

“Untuk tahap berikutnya nanti kalau masih pada bandel pasti akan diberi sanksi tegas. Bahkan, jika terbukti melanggar aturan PSBB, maka akan kami serahkan ke polisi,” tegasnya.

Mengenai hotel Red Doorz yang diduga dijadikan tempat esek- esek, kata dia, secara resmi Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melakukan penutupan sementara dari segala aktivitas di tempat usaha tersebut.

**Baca juga: Pemkab Tangerang Pastikan Hotel Red Doorz Cita Raya Tak Berijin.

Penutupan tempat penginapan mewah yang diberlokasi di Ruko Garden Boulevard CitraRaya ini berlaku hingga 1 Mei 2020 mendatang.

“Kami tutup sementara sampai awal Mei nanti. Kami akan panggil pemiliknya secara non yustisi untuk dimintai keterangan seputar perizinan ditempat usahanya. Kalau enggak punya izin akan ditutup permanen,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email