oleh

1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, dalam Perkara PT PLN

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada 1 orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis (05/01/2023).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Saksi dengan inisial atas nama JMP.

“Saksi JMP merupakan General Manager UIP di PT PLN Maluku Tahun 2019,” kata Sumedana.

**Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Wajib Beli Beras di Kalangan Guru Kota Tangerang

Adapun pemeriksaan para saksi yang telah diperiksa tersebut, dilakukan untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” terangnya. (Red)

Print Friendly, PDF & Email