oleh

1.391 Pemilih Dengan Gangguan Mental Ikut Nyoblos Saat Pemilu

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa semua penyandang disabilitas termasuk disabilitas dengan gangguan mental atau tuna grahita memiliki hak suara pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Sedikitnya ada 1.391 pemilih dengan gangguan mental ikut meramaikan Pemilu 2019.

Hal itu sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No 7 Tahun 1917 tentang Pemilihan Umum dan berbagai peraturan perundangan lainnya. Bahwa, pemilih dari gangguan mental juga memiliki hak pilih yang sama seperti halnya warga negara. Sesuai aspek yuridis yang melekat sebagai hak asasi manusia (aspek filosofis,red).

Anggota KPU Banten divisi data dan informasi Agus Sutisna mengatakan, pada hari H pencoblosan besok, sebanyak 1391 pemilih disabilitas dengan golongan tuna grahita atau gangguan mental ikut meramaikan pesta demokrasi serentak di Provinsi Banten nantinya.

Hal itu sebagaimana telah diatur didalam Udang-undang dan perauran lainnya. Bahwa, kaum disabilitas juga memiliki hak untuk memilih.**Baca Juga: Biker BWC Gowes di Perkebunan Balaraja.

“Ya, sebanyak 1391 pemilih dari kaum disabilitas dari golongan tuna grahita atau gangguan mental diperkirakan akan ikut nyoblos pada hari H Pemilu besok,” kata Agus, kepada Kabar6.com, Senin (8/4/2019).

Secara perinci Agus menyebutkan, pemilih dari kaum disabilitas grahita terbanyak ada di Kabupaten Serang dengan jumlah 471 pemilih, disusul Kabupaten Lebak 218 pemilih, Kota Tangerang 207 pemilih, Kabupaten Pandeglang 175 pemilih, Kabupaten Tangerang 116, Kota Cilegon 89 pemilih, Tangsel 58 pemilih, terakhir Kota Serang 57 pemilih.

Tidak itu saja, kaum disabilitas dengab tuna lainnya juga memiliki kesempatan yang sama untuk memilih. Antaranya, dari tuna daksa, tuna netra, tuna rungu atau tuna wicara, dan tuna lainnya dengan total mencapai 7.515 pemilih.(Den)

Print Friendly, PDF & Email